10 NILAI YANG DIALOKASIKAN PADA MASYARAKAT
.1. Nilai Sosial
Nilai sosial
adalah nilai yang dianut oleh suatu masyarakat, mengenai apa yang dianggap baik
dan apa yang dianggap buruk oleh masyarakat. Sebagai contoh, orang menanggap
menolong memiliki nilai baik, sedangkan mencuri bernilai buruk. Woods
mendefinisikan nilai sosial sebagai petunjuk umum yang telah berlangsung lama,
yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk
menentukan sesuatu itu dikatakan baik atau buruk, pantas atau tidak pantas
harus melalui proses menimbang. Hal ini tentu sangat dipengaruhi oleh
kebudayaan yang dianut masyarakat. tak heran apabila antara masyarakat yang
satu dan masyarakat yang lain terdapat perbedaan tata nilai. Contoh, masyarakat
yang tinggal di perkotaan lebih menyukai persaingan karena dalam persaingan
akan muncul pembaharuan-pembaharuan. Sementara apda masyarakat tradisional
lebih cenderung menghindari persaingan karena dalam persaingan akan mengganggu
keharmonisan dan tradisi yang turun-temurun.
Ciri nilai sosial di antaranya
sebagai berikut.
* Merupakan konstruksi masyarakat
sebagai hasil interaksi antarwarga masyarakat.
* Disebarkan diantara warga
masyarakat (bukan bawaan lahir).
* Terbentuk melalui sosialisasi
(proses belajar)
* Merupakan bagian dari usaha
pemenuhan kebutuhan dan kepuasan sosial manusia.
* Bervariasi antara kebudayaan
yang satu dengan kebudayaan yang lain.
* Dapat mempengaruhi pengembangan
diri sosial
* Memiliki pengaruh yang berbeda
antarwarga masyarakat.
* Cenderung berkaitan satu sama
lain.
.2. Nilai Kekuasaan
Kekuasaan
adalah kemampuan menggunakan sumber pengaruh untuk mempengaruhi proses
pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik sehingga menguntungkan dirinya,
kelompoknya atau masyarakat secara umum. Nilai kekuasaan dapat diraih karna
seseorang yang bekuasa telah memiliki jabatan yang setingkat diatas orang lain.
Contoh nilai kekuasaan yang terjadi dalam masyarakat ialah kekuasaan para
pejabat-pejabat yang selalu mempunyai hak privilis dalam beberapa hal didalam
lingkungannya.
.3. Nilai Moral
Nilai-nilai
moral yang perlu disosialisasikan dan diterapkan di masyarakat kita dewasa ini
umumnya mencakup
~ Pertama, kebebasan dan
otoritas: kebebasan memiliki makna majemuk dalam proses pendidikan formal, nonformal,
dan informal. Selama hayat dikandung badan, tak seorang pun memiliki kebebasan
mutlak. Manusia perlu berani untuk hidup dan tampil berbeda dari yang lain
tanpa melupakan prinsip hidup dalam kebersamaan. Kebebasan manusia pada
hakikatnya bukan kebebasan liar, tetapi kebebasan terkontrol.
~ Kedua, kedisiplinan merupakan
salah satu masalah akbar dalam proses membangun
negara ini. Kedisiplinan rendah!
Sampah bertebaran, para pemegang kuasa menunjukkan posisi mereka dengan
menggunakan "jam karet", aturan lalu lintas tak pernah
sungguh-sungguh ditaati, tidak sedikit polantas hanya duduk-duduk di bawah
pondok di sudut dan mengintai pelanggar lalu lintas; kedisiplinan mengatur lalu
lintas memprihatinkan; banyak oknum disiplin dalam tindak kejahatan, seperti korupsi;
kedisiplinan dalam penegakan hukum positif terasa lemah sehingga kerusuhan
sosial sering terulang di beberapa tempat.
~ Ketiga, nurani yang benar,
baik, jujur, dan tak sesat berperan penting dalam proses sosialisasi nilai
moral dalam negara kita. Hati nurani perlu mendapat pembinaan terus-menerus
supaya tak sesat, buta, dan bahkan mati. Para pemegang roda pemerintahan negara
kita, para pendidik, peserta didik, dan seluruh anasir masyarakat seharusnya
memiliki hati nurani yang terbina baik dan bukan hati nurani "liar"
dan sesat. Keadaan sosial negara kita kini adalah cermin hati nurani anak-anak
bangsa.
.4. Nilai Kebudayaan
Berbicara tentang kebudayaan
sangat erat kaitannya dengan kepribadian seseorang. Budaya dan keperibadian
bagaikan dua sisi mata uang tidak bisa dipisahkan. Bahkan karajter seseorang
dapat dilihat dari mana ia berasal. Nilai kebudayaan tidak jauh dengan
adat-istiadat seseorang yang mempunyai perbedaan namun di balik itu semua nilai
kebudayan atau culture ini juga termasuk juga atau menunjukkan bhwa beragamnya
rakyat Indonesia.
Pengalokasiannya dalam masyarakat adalah banyaknya budidaya adap-adat yang
sampai saat ini masih digunakan bahkan dikembangkan agar citra culturenya tak
hilang dimankan zaman.
.5. Nilai Religi
Seperti yang
kita ketahui Indonesia
adalah Negara yang beragam dalam hal apapun termasuk dalam hal religius atau
keyakinan. Dalam keyakinan seseorang diindonesia ini permeritahan dan badan
hukum tidak melarang penduduk diindonesia untuk memeilih agamanaya esuai
keyakinan yang doyakininya selagi keyakinan ini tidak mengarah padakesesatan.
Penerapan ini jug a ada dalam pancasila sila pertama
Misalnya, dalam Pancasila itu nilai religi
bukanlah religi yang eksklusif melainkan religi yang mempunyai nuansa, nafas,
dan berkebudayaan serta nasionalitas Indonesia yang inklusif. Bukan Ketuhanan
yang bernafaskan kultur bule, mongoloid, semitik, atau padang pasir. Bukan pula
Ketuhanan yang hanya bernapaskan nilai-nilai kejawen, pasundan, kaharingan,
katingan dsb. semata-mata. Maka pemerintah
membebaskan warga negaranya untuk memeluk agama masing-masing selama tidak
menunjukkan penyimpangan-panyimpangan.
.6. Nilai Politik
Politik adalah
sebuah dan satu-satunya medium untuk mewadahi berbagai usaha yang bertujuan
untuk mengatur hidup bernegara melalui format-format tertentu. Format ini hadir
dalam bentuk-bentuk seperti demokrasi, teokrasi, fasisme dan lainnya. Dengan
memahaminya seperti ini, kita mesti percaya bahwa pada dasarnya politik
bernilai baik, karena jika tidak, berarti kita tidak percaya terhadap segala
usaha yang ingin menghadirkan kebaikan bagi kehidupan suatu negara. Namun
kenyataannya masyarakat masih sering memandang politik dalam kerangka moralitas
tertentu melulu, yakni bersifat buruk dan cenderung dipenuhi intrik licik dan
muslihat kotor. Dalam hal ini kita melulu mengartikan politik secara
machiavellian, yakni cenderung mengafirmasi segala cara untuk mengakuisisi
kekuasaan. Pada level ini disorientasi nilai-nilai politik terjadi pada
masyarakat. Maraknya aksi-aksi negatif semacam praktik politik uang membuktikan
hal ini. Pengalokasian pemerintah misalnya ide-ide politik mereka yang
digunakan untuk kepentingan diri sendiri atau kelompok juga Negara.
.7. Nilai Kewarganegaraan
Nilai
kewarganegaraan yang ada dalam pancasila membuat seorang penduduk suatu wilayah
dan suatu Negara untuk mempunyai sikap bela Negara dalam rangka identitas
nasional dan sebagai proses trasformasi budaya menuju kehidupan berbangsa
sehingga memiliki wawasan dan kesadaran bernegara.
.8.Nilai Hukum
Hukum harus
memberi kerangka struktur organisasi formal bagi bekerjanya lembaga-lembaga
negara, menumbuhkan akuntabilitas normatif dan akuntabilitas publik dalam
proses pengambilan keputusan politik, serta dapat meningkatkan kapasitasnya
sebagai sarana penyelesaian konflik politik.
Penegakan
hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya
norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalulintas atau
hubungan–hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau
darui sudut subyeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subyek yang
luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum itu melibatkan
semua subyek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan
aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan
mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan
atau menegakkan aturan hukum. Dalam arti sempit, dari segi subyeknya itu,
penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum
tertentu untuk menjamin dan memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan,
aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa. Sehingga
dalam setiap pelanggaran-pelanggaran sudah ada hokum yang mengaturnya.
.9. Nilai asusila
Nilai asusila
atau nilai kesopanan masih dianut oleh kita apalagi bangsa Indonesia dan
asusila juga berhubungan dengan ahlak seseorang. Jika orang-orang yang
melakukan pelanggaran asusila hukum adalah ganjarannya. Tak terlepas dari
konsep-konsep agama nilai asusila merupakan cintra diri bagi seseorang,pelecehan
seksual,penindasan dan sebagainya ada hokum dari pemerintah yang mengatur
masalah ini.
.10. Nilai Keadilan
Bila membicarakan
tentang keadilan maka tak akan jauh dari yang namanya hukum dan aparatur
penegak hukum Dalam proses bekerjanya
aparatur penegak hukum itu, terdapat 3 elemen penting yang mempengaruhi, yaitu:
(i) institusi penegak hukum beserta berbagai perangkat sarana dan prasarana
pendukung dan mekanisme kerja kelembagaannya; (ii) budaya kerja ytang terkait
dengan aparatnya, termasuk mengenai kesejahteraan aparatnya, dan (iii)
perangkat peraturan yang mendukung baik kinerja kelembagaannya maupun yang
mengatur materi hukum yang dijadikan standar kerja, baik hukum materilnya
maupun hukum acaranya. Upaya penegakan hukum secara sistematik haruslah
memperhatikan ketiga aspek itu secara simultan, sehingga proses penegakan hukum
dan keadilan itu sendiri secara internal dapat diwujudkan keadilan secara nyata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar